Takbiran : Yang Benar dan Yang Keliru - BERITA ISLAM
Headlines News :
Home » , » Takbiran : Yang Benar dan Yang Keliru

Takbiran : Yang Benar dan Yang Keliru

Written By To SeggeE on Sabtu, 18 Agustus 2012 | 18.45

Disyari’atkannya bertakbir
Allah berfirman di akhir ayat puasa di surat al Baqarah:
وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
yang artinya, “Dan hendaknya kalian sempurnakan bilangan Ramadhan dan hendaknya kalian bertakbir memahabesarkan Allah karena hidayah yang Allah anugrahkan kepada kalian dan supaya kalian bersyukur”.
(al Baqarah: 185)
Tentang ayat ini Ibnu Katsir mengatakan,
“Banyak ulama berdalil mengenai disyariatkannya takbir saat iedul fitri dengan menggunakan ayat ini”
(Lihat dalam tafsirnya 1/307)
Kapan dimulainya dan berakhirnya takbir?
Takbir ‘iidul fithri
Maka ada dua pendapat ulamaa’:
- Pendapat pertama, mengatakan bahwa takbir dimulai ketika matahari terbenam diakhir bulan ramadhan (pertanda masuknya 1 syawal) dan berakhir ketika imam datang
Mereka berdalil dengan keumuman ayat diatas:
وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
yang artinya, “Dan hendaknya kalian sempurnakan bilangan Ramadhan dan hendaknya kalian bertakbir memahabesarkan Allah karena hidayah yang Allah anugrahkan kepada kalian dan supaya kalian bersyukur”.
(al Baqarah: 185)
Ayat diatas memerintahkan kita untuk bertakbir kepada Allah, setelah kita menyempurnakan bilangan ramadhan. Maka ketika kita telah menyempurnakannya, dan telah masuk syawal, maka kita mulai bertakbir.
Kemudian diriwayatkan dari Said bin Musayyab, Urwah bin Zubair, Abu Salamah, Abu Bakar bin Abdurrahman radhiallahu’anhum biasanya mereka bertakbir pada malam Iidul Fitri di Masjid dengan mengeraskan suara takbir.
Hal ini yang dirajihkan Syaikh ibnul ‘Utsaimiin rahimahullaah, sebagaimana perkataan beliau:
“Takbir dimulai sejak matahari terbenam pada malam Id, apabila bulan (Syawal) sudah diketahui sebelum magrib, misalnya ketika Ramadan sempurnakan tiga puluh hari, atau telah ditetapkan rukyah hilal syawal. Takbir diakhiri dengan pelaksanaan shalat id. Yakni ketika orang-orang mulai shalat Id, maka selesailah waktu takbir.”
(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 16/269-272)
- Adapun pendapat kedua, mengatakan bahwa takbir dimulai ketika kita keluar dari rumah menuju lapangan, dan berakhir hingga selesainya shalat ‘iid
Hal ini berdasarkan perbuatan nabi shallallaahu ‘alayhi wa sallam, sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, yang menerangkan:
“…bahwa beliau -shallallaahu ‘alayhi wa sallam- keluar pada hari Idul fitri, maka beliau bertakbir hingga tiba di mushalla (tanah lapang), dan hingga ditunaikannya shalat. Apabila beliau telah menunaikan shalat, beliau menghentikan takbir”
[Hadits shahiih, Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam "Al-Mushannaf" dan Al-Muhamili dalam "Kitab Shalatul 'Iedain" dengan isnad yang shahih akan tetapi hadits ini mursal. Namun memiliki pendukung yang menguatkannya. Lihat Kitab "Silsilah Al Hadits As-Shahihah" (170)]
Dan inipula yang diamalkan Ibn ‘Umar -yang kita ketahui adalah orang yang paling semangat mengamalkan sunnah-sunnah nabi shallallaahu ‘alayhi wa sallam- [Diriwayatkan Faryabi 43-46].
Ibnu Rajab dalam Fathul Bari 6/133 mengatakan “Oleh karena itu dituntunkan oleh mengeraskan takbir ketika berangkat menuju tempat shalat Ied. Hal ini diriwayatkan dari Umar, Ali, Ibnu Umar dan Abu Qatadah dan sejumlah ulama tabiin dan para ulama setelahnya”.
Dan inilah yang dirajihkan Syaikh al Albaaniy rahimahullaah. Dan inilah yang pendapat yang lebih mendekati kepada kebenaran.
Adapun untuk jawaban pendapat pertama, maka kita katakan: “Sesungguhnya kita pun mengikuti ayat diatas, dengan cara pengamalannya yang mengikuti pengamalan nabi shallallaahu ‘alayhi wa sallam. Karena telah ada riwayat bahwa nabi memulai takbirnya ketika beliau keluar menuju tempat shalat ‘iid, maka kita pun memulainya sebagaimana beliau memulainya. Beliau-lah yang lebih paham makna dari ayat tersebut, maka kita lebih mengikuti tata cara pengamalan beliau dalam waktu mulai bertakbir”
Takbir ‘iidul adh-ha
Maka ini ada dua jenis:
1) Takbiran yang tidak terikat waktu (Takbiran Mutlak)
Takbiran hari raya yang tidak terikat waktu adalah takbiran yang dilakukan kapan saja, dimana saja, selama masih dalam rentang waktu yang dibolehkan.
Takbir mutlak menjelang idul Adha dimulai sejak tanggal 1 Dzulhijjah sampai waktu asar pada tanggal 13 Dzulhijjah. Selama tanggal 1 – 13 Dzulhijjah, kaum muslimin disyariatkan memperbanyak ucapan takbir di mana saja, kapan saja dan dalam kondisi apa saja.
Boleh sambil berjalan, di kendaraan, bekerja, berdiri, duduk, ataupun berbaring. demikian pula, takbiran ini bisa dilakukan di rumah, jalan, kantor, sawah, pasar, lapangan, masjid, dst. (kutip dari muslim.or.id)
Berdasarkan firman Allah:
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ
yang artinya: “…supaya mereka berdzikir (menyebut) nama Allah pada hari yang telah ditentukan…” (Qs. Al Hajj: 28)
Dan juga firmanNya:
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَّعْدُودَاتٍ
yang artinya: “….Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang berbilang…” (Qs. Al Baqarah: 203)
Yang dimaksud berdzikir pada dua ayat di atas adalah melakukan takbiran.
Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan: “Yang dimaksud ‘hari yang telah ditentukan’ adalah tanggal 1 – 10 Dzulhijjah, sedangkan maksud ‘beberapa hari yang berbilang’ adalah hari tasyriq, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.” (Al Bukhari secara Mua’alaq, sebelum hadis no.969; kutip dari muslim.or.id)
Dari Sa’id bin Jubair dari Ibn Abbas, bahwa maksud “hari yang telah ditentukan” adalah tanggal 1 – 9 Dzulhijjah, sedangkan makna “beberapa hari yang berbilang” adalah hari tasyriq, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. (Disebutkan oleh Ibn Hajar dalam Fathul Bari 2/458, kata Ibn Mardawaih: Sanadnya shahih; kutip dari muslim.or.id)
dari Abdullah bin Umar, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidak ada amal yang dilakukan di hari yang lebih agung dan lebih dicintai Allah melebihi amal yang dilakukan di tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Oleh karena itu, perbanyaklah membaca tahlil, takbir, dan tahmid pada hari itu.”
(HR. Ahmad & Sanadnya dishahihkan Syaikh Ahmad Syakir; kutip dari muslim.or.id)
Imam Al Bukhari mengatakan:
“Dulu Ibn Umar dan Abu Hurairah pergi ke pasar pada tanggal 1 – 10 Dzulhijjah. Mereka berdua mengucapkan takbiran kemudian masyarakat bertakbir disebabkan mendengar takbir mereka berdua.”
(HR. Al Bukhari sebelum hadis no.969; kutip dari muslim.or.id)
Disebutkan Imam Bukhari:
“Umar bin Khatab pernah bertakbir di kemahnya ketika di Mina dan didengar oleh orang yang berada di masjid. Akhirnya mereka semua bertakbir dan masyarakat yang di pasar-pun ikut bertakbir. Sehingga Mina guncang dengan takbiran.”
(HR. Al Bukhari sebelum hadis no.970; kutip dari muslim.or.id)
2) Takbiran yang terikat waktu
Takbiran yang terikat waktu adalah takbiran yang dilaksanakan setiap selesai melaksanakan shalat wajib. Takbiran ini dimulai sejak setelah shalat subuh tanggal 9 Dzulhijjah sampai setelah shalat Asar tanggal 13 Dzulhijjah. (kutip dari muslim.or.id)
Berikut dalil-dalilnya (kutip dari muslim.or.id):
a. Dari Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau dulu bertakbir setelah shalat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai setelah dluhur pada tanggal 13 Dzulhijjah. (Ibn Abi Syaibah & Al Baihaqi dan sanadnya dishahihkan Al Albani)
b. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau bertakbir setelah shalat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai ashar tanggal 13 Dzulhijjah. Beliau juga bertakbir setelah ashar. (HR Ibn Abi Syaibah & Al Baihaqi. Al Albani mengatakan: “Shahih dari Ali radhiyallahu ‘anhu“)
c. Dari Ibn Abbas radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau bertakbir setelah shalat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai tanggal 13 Dzulhijjah. Beliau tidak bertakbir setelah maghrib (malam tanggal 14 Dzluhijjah). (HR Ibn Abi Syaibah & Al Baihaqi. Al Albani mengatakan: Sanadnya shahih)
d. Dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, bahwa beliau bertakbir setelah shalat shubuh pada tanggal 9 Dzulhijjah sampai ashar tanggal 13 Dzulhijjah. (HR. Al Hakim dan dishahihkan An Nawawi dalam Al Majmu’)
Lafazh takbir
Berkata Syaikh ‘Ali Hasan al-Halabiy:
“Sepanjang yang aku ketahui, tidak ada hadits nabawi yang shahih tentang tata cara (yaitu berkaitan dengan lafazh) takbir. Yang ada hanyalah tata cara takbir yang di riwayatkan dari sebagian sahabat, semoga Allah meridlai mereka semuanya.” (dikutip dari almanhaj)
Pertama, Takbir Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu.
Riwayat dari beliau ada 2 lafadz takbir:

اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله ُ، وَاللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وللهِ الْحَمْدُ

atau

اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله ُ، اللَّهُ أَكْبَرُ وللهِ الْحَمْدُ

Keterangan: Lafadz: “Allahu Akbar” pada takbir Ibn Mas’ud boleh dibaca dua kali atau tiga kali. Semuanya diriwayatkan Ibn Abi Syaibah dalam Al Mushannaf. (kutip dari muslim.or.id)
Kedua, Takbir Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma

اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، وَلِلَّهِ الْحَمْدُ

اللَّهُ أَكْبَرُ وَأَجَلُّ اللَّهُ أَكْبَرُ، عَلَى مَا هَدَانَا

Keterangan:Takbir Ibn Abbas diriwayatkan oleh Al Baihaqi dan sanadnya dishahihkan Syaikh Al Albani. (kutip dari muslim.or.id)
Ketiga, Takbir Salman Al Farisi radhiyallahu ‘anhu

اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا

Keterangan: Ibn Hajar mengatakan: Takbir Salman Al Farisi radhiyallahu ‘anhu diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam Al Mushanaf dengan sanad shahih dari Salman. (kutip dari muslim.or.id)
Berkata Imam Ash Shan’ani mengatakan: “Penjelasan tentang lafadz takbir sangat banyak dari berberapa ulama. Ini menunjukkan bahwa perintah bentuk takbir cukup longgar. Disamping ayat yang memerintahkan takbir juga menuntut demikian.”
Maksud perkataan As Shan’ani adalah bahwa lafadz takbir itu longgar, tidak hanya satu atau dua lafadz. Orang boleh milih mana saja yang dia suka. Bahkan ada sebagian ulama mengucapkan lafadz takbir yang tidak ada keterangan dalam riwayat hadist.
Adapun Imam Ibnu Hajar, maka beliau berpandangan lain, beliau berkata:
“Pada masa ini telah diada-adakan suatu tambahan dalam dzikir itu, yang sebenarnya tidak ada asal-usulnya”.
[Fathul Bari (2/536); dikutip dari almanhaj]
Tata cara takbiran
1. Takbir dilakukan DENGAN SUARA KERAS, tapi secara SENDIRI-SENDIRI (meskipun masing-masing menjaharkan takbir-nya)
Hal ini sebagaimana yang disebutkan IMAM SYAFI’IY dalam musnad-nya, keika beliau MERIWAYATKAN dari Anas bin Malik, bahwa ia menceritakan bahwa para sahabat ketika bersama nabi pada saat bertakbir, ada yang sedang membaca Allahu akbar, ada yang sedang membaca laa ilaaha illa Allah, dan satu sama lain tidak saling menyalahkan…
(Lihat Musnad Imam Syafi’i 909; kutip dari muslim.or.id)
Lihat para shahabat diatas TIDAK SATU SUARA, tidak pula DENGAN SISTEM KOMANDO!
Berkata Syaikh ibn Baz rahimahullaah:
“Dan sifat takbir yang masyru (yang disyari’atkan/sesuai syari’at), ialah setiap muslim bertakbir dan mengeraskan suaranya sehingga orang-orang mendengarkan takbirnya, lalu merekapun mencontohnya dan ia mengingatkan mereka dengan takbir.”
2. Wanita pun disyari’atkan untuk bertakbir, akan tetapi dengan SUARA YANG LIRIH
Ummu Athiyah mengatakan,
“Kami, para wanita, diperintahkan oleh berangkat shalat Ied sampai sampai kami mengajak para gadis bahkan wanita yang sedang dalam kondisi haid. Mereka berada di belakang banyak orang lalu mereka pun bertakbir dengan takbir jamaah laki laki”
[HR Bukhari no 971 dan Muslim no 890; dan dalam salah satu redaksi Muslim, “Para wanita bertakbir bersama banyak orang”]
An Nawawi dalam Syarh Muslim 6/429 setelah membawakan hadits di atas mengatakan,
“Hadits ini adalah dalil bahwa bertakbir itu dianjurkan bagi semua orang ketika Iedul Fitri atau pun Iedul Adha dan ini adalah hukum yang disepakati”.
(kutip dari ustadzaris)
Ibnu Rajab al Hanbali dalam Fathul Bari 6/130 mengatakan,
“Tidak ada perselisihan pendapat diantara ulama bahwa jamaah wanita itu bertakbir bersama jamaah laki laki jika mereka shalat berjamaah dengan jamaah laki laki. Akan tetapi ketika bertakbir jamaah wanita sedikit melirihkan suaranya”.
(kutip dari ustadzaris)
3. Kekeliruan: apabila bertakbir dengan SATU SUARA, atau dengan SISTEM KOMANDO
Hal ini menyelisihi amalan nabi shallallaahu ‘alayhi wa sallam dan juga para shahabatnya, sebagaimana yang diriwayatkan oleh IMAM SYAAFI’IY diatas.
Telah ada fatwa dari Lajnah Daa-imah akan hal ini:
Tapi takbir bersama dengan satu suara tidak disyariatkan. Bahkan cara itu merupakan bid’ah. Karena telah sah dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda.
“Artinya : Barangsiapa yang mengada-ada pada urusan agama kami ini tanpa ada landasannnya, maka hal itu tertolak”.
Amalan itu tidak pernah dilakukan oleh generasi As-Salaf Ash-Shalih, baik dari kalangan sahabat Nabi, tabi’in maupun tabi’i-tabi’in. Padahal mereka itu sebagai teladan. Yang wajib ialah ittiba (menuruti dalil) serta tidak ibtida (mengada-ada) terhadap agama ini.
Dan kepada Allah-lah kita mengharapkan taufiq. Semoga Allah memberikan shalawat dan salam kepad nabi kita Muhammad, para keluarganya serta para sahabatnya.
[Fatawa Lajnah Da’imah 8/311-312 No. 9887; dikutip dari almanhaj]
Berkata Syaikh ibn Baz rahimahullah:
Adapun takbir jama’i yang mubtada’ (yang bid’ah), ialah adanya sekelompok jama’ah –dua orang atau lebih banyak- mengangkat suara semuanya. Mereka memulai bersama-sama dan berakhir bersama-sama dengan satu suara serta dengan cara khusus.
Amalan ini tidak mempunyai dasar serta tidak ada dalilnya. Hal seperti itu merupakan bid’ah dalam cara bertakbir. Allah tidak menurunkan dalil keterangan untuknya. Maka, barangsiapa yang mengingkari cara takbir yang seperti ini, berarti dia berpihak kepada yang haq, karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
من عمل عملا ليس عليه أمر نا فهو رد
“Barangsiapa yang mengamalkan amalan yang tidak berlandaskan perintah kami, maka amalan itu ditolak”.
Maksudnya : Tertolak dan tidak masyru
Dan karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
وأيا كم ومحدشات ا لأمور فاءن كل محد شة بد عة وكل بدعة ضلا لة
“Waspadalah terhadap segala urusan yang diada-adakan, karena semua yang diada-adakan adalah bid’ah dan semua bid’ah sesat”.
Dan takbir jama’i diada-adakan, maka amalan ini bid’ah. Amalan manusia jika menyalahi syari’at, maka wajib diingkari. Karena ibadah bersifat tauqifiyyah. Yaitu ibadah itu tidak disyariatkan, kecuali yang tercakup dalam dalil Al-Kitab dan As-Sunnah. Adapun (berhujjah dengan) perkataan dan pendapat manusia, maka tidak ada nilai hujjahnya jika menyalahi dalil-dalil syar’i. Begitu juga al-mashlahah al-mursalah, ibadah tidak bisa ada dengan berpatokan padanya. Karena ibadah hanya ditetapkan dengan nash dari Al-Kitab dan As-Sunnah serta ijma’ yang qath’i.
Yang disyariatkan ialah setiap muslin bertakbir sesuai dengan cara yang masyru, yang sah berdasarkan dalil-dalil syar’i. Yaitu dengan cara sendiri-sendiri (masing-masing).”
Berkata Syaikh al Albaaniy:
“…mengeraskan takbir disini tidak disyari’atkan berkumpul atas satu suara sebagaimana dilakukan oleh sebagian orang. Demikian pula setiap dzikir yang disyariatkan untuk mengeraskan suara ketika membacanya atau tidak disyariatkan mengeraskan suara, maka tidak dibenarkan berkumpul atas satu suara seperti yang telah disebutkan. Hendaknya kita hati-hati dari perbuatan tersebut!”
[Silsilah Al Hadits As-Shahihah 91/121; kutip dari almanhaj]
Berkata Syaikh ibnul ‘Utsaimiin:
Yang nampak (benar), bahwa takbir bersama-sama pada hari-hari Ied tidaklah masyru. Ajaran sunnah dalam takbir ini, ialah setiap orang bertakbir dengan suara yang keras. Masing-masing bertakbir sendiri.
[Al-Kalimaat An-Nafi’aat Haula Ba’dli Al Bida’i wa Al-Munkarat Al-Waq’ah hal.26; kutip dari almanhaj]
4. Kekeliruan: apabila bertakbir dengan MENGGUNAKAN MIKROFON
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya:
Di sebagian tempat, pad hari ied sebelum shalat, imam takbir dengan microphone dan orang-orang yang hadir pun mengikutinya. Bagaimana hukum akan ini ?
Beliau menjawab:
Cara takbir yang disebutkan oleh penanya tidak ada contohnya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat beliau. Adapun menurut sunnah (ajaran) Nabi setiap orang bertakbir sendiri.
[Fatawa Arkanul Isam, hal 399]
Sesungguhnya mereka yang menggunakan mikrofon ini, ada beberapa kelompok; diantara mereka ada yang memang sudah TERBIASA dengan dzikir jama’iy, sehingga tidak heran, mereka pun melakukan hal ini. Namun diantara mereka justru ada orang yang MENGINGKARI penggunaan mikrofon pada dzikir setelah shalat.
Maka kita tanyakan: “Mengapa engkau membedakan antara ini (takbiran dengan mikrofon) dan itu (dzikir setelah shalat dengan mikrofon)? Sebagaimana kita TIDAK SETUJU dengan orang-orang yang berdzikir setelah shalat MENGGUNAKAN MIKROFON. Maka, kita pun TIDAK SETUJU dengan orang-orang yang TAKBIRAN dengan menggunakan MIKROFON.”
Berikut beberapa alasan, yang semoga dengan ini hatimu lapang dengannya:
1. Dzikir setelah shalat, seperti halnya takbiran, adalah amalan INDIVIDU, bukan Jama’iy. Dengan digunakannya mikrofon, maka akan menggiring jama’ah menjadikan dzikir tersebut menjadi dzikir berjama’ah. Dan ini MENYELISIHI SUNNAH
2. Dengan menggunakannya pula, maka akan terjadi sistem “komando”, si pemegang mikrofon berdzikir/takbir, kemudian diikuti jama’ah. Dan INI MENYELISIHI SUNNAH. Maka bagaimana lagi jika penggunaan ini SENGAJA DIMAKSUDKAN agar orang2 berdzikir/takbiran secara berjama’ah/satu suara atau secara komando!?
3. Dengan menggunakannya pula, maka ini AKAN MENGGANGGU kaum muslimin yang sedang bertakbir dengna takbirnya!
4. Jika dikatakan, “Kita tidak memaksudkan agar menjadi ‘sistem komando’ atau jadi ‘satu suara’…” atau dikatakan “dan kita menutup peluang agar tidak menjadi sistem komando”
Maka kita jawab: “Itu hanya perkataan secara TEORITIS-nya saja, secara RIIL? Lihatlah bagaimana ketika orang yang takbiran dengan mikrofon memulai takbir, maka TIBA-TIBA jama’ah menjadi SATU SUARA. Jama’ah yang sedang dipertengahan takbir, tiba-tiba mengulangnya dari awwal untuk “menyelaraskan/menyeragamkan” suara takbiran yang ada di mikrofon. Dan ini NYATA!”
5. Jika dikatakan, “Tapi kalau demikian, maka tidak ada yang berdzikir!” atau dikatakan “Tapi ini dilakukan agar kaum muslimin berdzikir, bukannya diam saja”
Dijawab: Bukankah seperti itu pula alasan mereka yang dzikir setelah shalat dengan menggunakan mikrofon? Sebagaimana kita tidak setuju hal demikian dilakukan pada dzikir setelah shalat; maka kita pun tidak setuju pada hal takbiran atau talbiyah! Mengapa engkau menerapkan STANDAR GANDA dalam dua hal ini?!
6. Jika dikatakan: “kan untuk pengajaran”
Pengajaran kok berulang-ulang? Lagian kaum muslimin mana yang tidak tahu lafazh takbir ‘ied?
7. Jika ada yang meng-qiyas-kan dengan “adzan”.
Hal ini dijawab:
Perlu dipahami bahwa cara melakukan takbir hari raya tidak sama dengan cara melaksanakan adzan. Dalam syariat adzan, seseorang dianjurkan untuk melantangkan suaranya sekeras mungkin. Oleh karena itu, para juru adzan di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seperti Bilal, dan Abdullah bin Umi Maktum ketika hendak adzan mereka naik, mencari tempat yang tinggi. Tujuannya adalah agar adzan didengar oleh banyak orang.
Namun ketika melakukan takbir hari raya, tidak terdapat satupun riwayat bahwa Bilal naik mencari tempat yang tinggi dalam rangka melakukan takbiran. Akan tetapi, beliau melakukan takbiran di bawah dengan suara keras yang hanya disengar oleh beberapa orang di sekelilingnya saja.
Oleh karena itu, melakukan takbir hari raya tidaklah seperti melakukan adzan. Karena dua syariat ini adalah syariat yang berbeda.
(Dari artikel Takbiran Hari Raya — Muslim.Or.Id)
Maka qiyas yang digunakan mereka, adalah QIYAS MA’AL FAARIQ (melakukan analogi dengan perbandingan yang tidak sepadan atau yang berbeda jenis)
5. Kekeliruan: apabila pria TIDAK MENGERASKAN takbirnya dan/atau wanita yang MENGERASKAN takbirnya
Hal ini dikarenakan telah menyelisihi sunnah yang telah dicontohkan Rasuulullaah dan para shahabatnya, sebagaimana telah dipaparkan diatas.
Semoga bermanfa’at
Sumber
- Takbiran Hari Raya, muslim.or.id
- Takbir Pada Idul Fithri Dan Idul Adha, almanhaj.or.id
- Hukum Takbir Bersama-Sama Dengan Satu Suara, almanhaj.or.id
- Takbir Hari Raya, ustadzaris.com
- Kapan takbir hari raya idul fitri?, artikelsunnah
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BERITA ISLAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger