JERUSSALEM -- Disaat jamaah haji dari berbagai belahan dunia tengah
khusyuk dalam ibadah mereka di Tanah Suci, sejumlah jamaah haji asal
Yerusalem justru masih terkendala untuk berangkat ke sana.
Seperti dilaporkan laman berita www.almadina.com, Selasa
(11/10), sumber sumber di Kota Yerusalem menyebutkan kalau Pasukan
Pendudukan Israel telah melarang sejumlah jamaah haji Palestina melewati
jembatan al-Krama menuju Makkah dan mengirim mereka kembali pulang
dengan tuduhan belum membayar pajak.
Penjajah Yahudi, seperti dilaporkan, mewajibkan setiap wisatawan,
termasuk jemaah haji dari kota Yerusalem, untuk membayar pajak kepada
pemerintah pendudukan Israel sebelum meninggalkan kota.
Tidak hanya itu, pelarangan tersebut juga dikaitkan dengan desakan
Otoritas Penyiaran Israel yang menuntut warga Yerusalem untuk melunasi
pajak (iuran) TV sebelum mereka beranjak meninggalkan Yerusalem. Iuran
siaran televisi tersebut, seperti dilaporkan, mencapai seribu shekel (Rp
2,5 juta rupiah).
Aktivis kota Yerusalem Fakhri Abu Diab mengatakan dalam sebuah
pernyataan pers kalau penduduk Yerusalem yang akan menunaikan haji
tersebut mengaku terkejut oleh tagihan dari pajak televisi yang
dibebankan kepada mereka. “Bahkan beberapa dari mereka tidak tahu
tentang keberadaan saluran tersebut,” kata dia.
Menuru Abu Diab, Knesset parlemen Israel telah mengeluarkan sebuah
aturan yang mewajibkan setiap warga Yerussalem untuk membayar pajak
kepada Otoritas Penyiaran Israel. Kewajiban itu bahkan berlaku juga bagi
yang tidak punya televisi. (republika)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !