Mekkah, - Waspadalah terhadap biro-biro jasa penyelenggara haji ONH Plus. Kementerian Agama mengatakan, banyak penyelenggara haji khusus (ONH Plus) yang nakal dan merugikan jamaah.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimayu, diantara kenakalan dan penyimpangan biro penyelenggara haji khusus masih seperti modus lama antara lain pemberian fasilitas yang secara fakta tidak sesuai dengan harga.
Anggito menambahkan, "Ada pula uang yang diterima, tidak langsung disetorkan untuk mendapatkan kepastian jatah tempat duduk (seat). Sehingga terjadi kekacauan karena pada waktu yang dijanjikan, pelanggan tidak dapat diberangkatkan, dikarenakan belum dapat nomor seat akibat terlambat didaftar," katanya di Mekkah, Sabtu (20/10).
Selain itu, ada juga biro-biro perjalanan penyelenggara haji yang tidak terdaftar dan izinnya tidak jelas, tetapi melakukan kegiatan mencari jamaah yang ingin berumrah atau menyelenggarakan ibadah haji.
Pernyataan itu disampaikan Anggito Abimanyu usai mengadakan rapat evaluasi terkait berbagai keluhan masyarakat terhadap eksistensi agen-agen perjalanan penyelenggara haji khusus dengan dua asosiasi yang hadir dalam pertemuan dengan Dirjen tersebut, yaitu Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) dan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Ampuri).
Dikarenakan operasional penyelenggaraan haji khusus telah menyimpang jauh dari tujuan keberadaannya, Kementerian Agama membentuk tim pengawas bekerja sama dengan pihak asosiasi. Hasil kesepakatan Tim Pengawas Kemenag dengan pihak asosiasi menetapkan Nota Kesepahaman (MOU), pembentukan badan pengawas yang personilnya dari Kementerian Agama dan pihak Asosiasi Penyelenggara Umroh dan Haji.
"Kami siap menindak anggota kami yang terbukti melakukan penyimpangan, dan kami juga siap memayungi anggota kami yang tidak terbukti melakukan penyelewengan dalam kegiatannya," ujar Wakil Sekjen Himpuh, Muhammad Hasan.
Sementara itu anggota tim pengawas yang baru dibentuk Muhammad Luthfi Abdul mengemukakan, selama ini pengawasan terhadap biro-biro perjalanan itu kurang efektif karena lembaganya belum jelas.
Setelah terbentuk, tambahnya, semua keluhan masyarakat akan ditanggapi secara cepat dan tepat, guna mengembalikan fungsi sesungguhnya keberadaan biro penyelenggara haji itu, yang dikhususkan bagi masyarakat mampu dengan pelayanan setimpal.
Bila terjadi penyimpangan, akan diklasifikasi kesalahannya dan dibahas, untuk diberikan hukuman yang sesuai dengan kadar berat ringannya kesalahan yang dilakukan. Termasuk hukuman pencabutan izin sebagai tindakan administratif, atau melalui lembaga penegak hukum bila kesalahannya telah tergolong pelanggaran hukum, demikian jelas Lutfhi.
Tahun ini kuota haji khusus yang diberikan pemerintah Arab Saudi berjumlah 17.000 jemaah.(muslimdaily)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !