Gorontalo -Ini bisa jadi contoh bagi daerah lain. Supaya
pejabat-pejabat pemerintahan benar-benar bisa jadi teladan bagi
rakyatnya. Di Gorontalo, seorang pejabat kelurahan di lingkungan
pemerintahan kota yang akan dilantik terpaksa ditunda gara-gara calon
pejabat itu belum lancar dan fasih membaca Al-Quran.
"Saudara belum bisa dilantik saat ini, perlancar dulu baca Al Quran, baru saya lantik," kata Wali Kota Gorontalo, Adhan Dhambea, kepada pejabat tersebut, saat sesi tes baca Al Quran sebelum pelantikan, Kamis (30/8/2012).
Wali Kota memberikan waktu kepada pria yang dilantik dengan jabatan di lingkungan kelurahan Tanggikiki itu untuk memperlancar bacaan Al Quran, paling lama dua bulan ke depan.
Kepada wartawan, Adhan mengatakan meski kelancaran membaca Al Quran itu tidak disyaratkan dalam aturan kepegawaian, namun dirinya tetap mewajibkannya pada setiap pejabat hingga staf yang beragama Islam.
"Sebagai daerah yang dikenal sebagai Serambi Madinah, khususnya disebut-sebut sebagai kota madrasah, baca dan tulis Al Quran di kota Gorontalo itu sudah diatur dalam kebijakan pemerintah daerah," kata dia.
Menurutnya, sebagai seorang Muslim yang baik dan taat, seorang pejabat di lingkungan Kota Gorontalo baru dinilai pantas menduduki jabatannya apabila fasih membaca Al-Quran.
Sementara itu, pejabat yang batal dilantik itu mengakui dirinya cukup gugup saat menjalani tes baca Al Quran itu.
"Saudara belum bisa dilantik saat ini, perlancar dulu baca Al Quran, baru saya lantik," kata Wali Kota Gorontalo, Adhan Dhambea, kepada pejabat tersebut, saat sesi tes baca Al Quran sebelum pelantikan, Kamis (30/8/2012).
Wali Kota memberikan waktu kepada pria yang dilantik dengan jabatan di lingkungan kelurahan Tanggikiki itu untuk memperlancar bacaan Al Quran, paling lama dua bulan ke depan.
Kepada wartawan, Adhan mengatakan meski kelancaran membaca Al Quran itu tidak disyaratkan dalam aturan kepegawaian, namun dirinya tetap mewajibkannya pada setiap pejabat hingga staf yang beragama Islam.
"Sebagai daerah yang dikenal sebagai Serambi Madinah, khususnya disebut-sebut sebagai kota madrasah, baca dan tulis Al Quran di kota Gorontalo itu sudah diatur dalam kebijakan pemerintah daerah," kata dia.
Menurutnya, sebagai seorang Muslim yang baik dan taat, seorang pejabat di lingkungan Kota Gorontalo baru dinilai pantas menduduki jabatannya apabila fasih membaca Al-Quran.
Sementara itu, pejabat yang batal dilantik itu mengakui dirinya cukup gugup saat menjalani tes baca Al Quran itu.
Di
sejumlah wilayah sekarang ini memang gencar diterapkan berbagai
Peraturan Daerah yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan, seperti
kewajiban baca tulis Al Quran bagi PNS, bagi siswa dan bagi calon
pengantin. Provinsi Gorontalo telah menerapkan Perda No. 22/2005
tentang Wajib Baca Tulis Al-Quran bagi siswa yang beragama Islam.
Demikian
pula di Dompu, Nusa Tenggara Barat, diterapkan juga SK Bupati Dompu No.
140/2005 tanggal 25 Juni 2005 tentang Kewajiban Membaca Al-Qur'an bagi
PNS Muslim. Bahkan di Sumatera Barat saat gubernurnya dijabat oleh
Gamawan Fauzi yang sekarang menjabat sebagai Mendagri disahkan Perda No.
7/2005 tentang Pandai Baca Tulis Al-Qur'an.
Keterangan gambar: ilustrasi PNS yang sedang membaca Al-Quran
red: shodiq ramadhan (http://www.suara-islam.com)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !